Social Icons

Pages

Friday, April 22, 2011

Hukum Membaca Qunut Saat Salat Subuh


Tanya:
Assalammualaikum warahmatullah wabarakatuh. Pak Ustadz yang terhormat, ada 2 pertanyaan yang ingin saya sampaikan, yaitu:

1. Apa hukum dan dasar hukumnya membaca doa qunut pada rakaat ke 2 salat subuh?
2. Bagaimana hukumnya bila makmum tidak ikut membaca doa qunut, sementara imam membaca doa qunut pada salat subuh?
Demikian pertanyaan dari saya, mohon penjelasan Ustadz dan terimakasih.




Jawab: 

Qunut adalah membaca doa setelah berdiri dari ruku' dan sebelum sujud. Demikian maknanya secara umum dalam pandangan pakar-pakar hukum Islam. Cukup kuat riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah melakukan qunut selama sebulan penuh, mendoakan pada pembangkang dari suku Ru'al dan Zakwan, yang membunuh pengajar-pengajar al-Qur'an yang beliau utus untuk mengajar mereka.


Beliau juga membaca qunut —setelah perjanjian Hudaibiyah— untuk mendoakan kaum lemah dan orang-orang yang tertindas di kota Mekkah. Ada lagi riwayat yang menyatakan bahwa beliau juga —di samping salat subuh— pernah ber-qunut pada salat maghrib, isya, dzuhur, bahkan salat ashar. Dengan demikian Nabi Saw menurut aneka riwayat, pernah membaca qunut pada semua salat.

Dari aneka riwayat itu timbul berbagai pendapat sejalan dengan penilaian tentang ke-shahih-an riwayat atau pengompromiannya. Ada yang berpegang pada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Saw selalu membaca qunut dalam setiap shalat sehingga mereka menganjurkan pembacaannya setiap salat. Ada lagi yang berkata bahwa karena Nabi tidak selalu membaca qunut, maka anjuran ber-qunut dilaksanakan bila ada sebab-sebab tertentu, misalnya adanya petaka atau krisis (Qunut Nazilah).

Ada lagi yang berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah salat yang dilaksanakan tidak dengan suara nyaring. Pendapat lain sebaliknya, yakni tidak membaca qunut kecuali pada shalat yang dilaksanakan dengan bacaan di-jahar-kan, yakni subuh, maghrib, dan isya. Ada lagi yang menjadikannya khusus pada salat subuh. Alasannya antara lain adalah Firman Allah "Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) salat wustha. Berdirilah demi Allah qanitin" (QS al-Baqarah (2): 238).

Penganut paham ini memahami shalat wustha dalam arti salat subuh dan berdirilah qanitin dalam arti berdirilah melaksanakan qunut, bukan seperti pemahaman ulama lain bahwa salat wushtha adalah salat Ashar dan berdirliah qanitin dalam arti laksanakanlah salat secatra sempurna dan khsusyu'. Tentu saja masing-masing masih memiliki alasan-alasan lain yang bukan di sini tempatnya dirinci.

Jika imam membaca qunut, sebaiknya makmum mengikuti imam. Demikian pendapat Abu Yusuf, salah seorang ulama klasik. Innama ju'ila al-imamu liyu'tamma bihi: seseorang dijadikan imam adalah untuk diikuti. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)

0 comments:

Post a Comment